Ketua 234 SC Bonar Octo Simangunsong dan Henry Pakpahan Santuni Anak Yatim di Medan

Sumut, doreng45.com – 17 Oktober 2025 Ketua DPW 234 SC Sumut sekaligus relawan Bonar, Octo G.M. Simangunsong, S.H., bersama pengacara Henry R.H. Pakpahan, S.H., menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan Jumat Berkah. Acara yang berlangsung di Jalan Adi Sucipto Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ini diisi dengan tausiah, santunan anak yatim, serta pembagian sembako kepada ibu-ibu sekitar.

Kegiatan tersebut juga menjadi syukuran pembukaan Kantor DPW 234 SC Sumut / Relawan Bonar dan Kantor Advokat Octo G.M. Simangunsong, S.H. & Henry R.H. Pakpahan, S.H..

banner 336x280
Ketua DPW 234 SC Sumut, Octo G.M. Simangunsong, S.H., bersama Henry R.H. Pakpahan, S.H., foto bersama anak-anak yatim usai kegiatan Jumat Berkah dan syukuran pembukaan Kantor DPW 234 SC Sumut di Medan.

“Kegiatan Jumat Berkah ini adalah bentuk rasa syukur kami atas rezeki yang diberikan. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim dan ibu-ibu yang membutuhkan,” ujar Octo G.M. Simangunsong, S.H.

Sementara itu, Henry Pakpahan, S.H. menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk berbagi dan peduli terhadap sesama.

“Semoga kantor advokat dan DPW 234 SC Bonar Sumut ini menjadi wadah untuk memberikan bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tuturnya.

Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh dan tamu undangan, termasuk Ketua DPW A-PPI Sumut Hardep (Raju), Sekretaris Irene Sinaga, Bendahara Trisnahariati, Wakil Ketua Roymansyah Nasution, serta Juan Simanjuntak. Kehadiran mereka menambah semarak dan kekhidmatan acara syukuran tersebut.

Selain berbagi santunan, kegiatan ini juga menjadi momen silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar Sari Rejo.

Sebagai figur publik yang aktif di berbagai kegiatan sosial, Octo G.M. Simangunsong, S.H. dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat. Sementara Henry R.H. Pakpahan, S.H. terus berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.

(RI-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *