MEDAN, doreng45.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan akan menindak tegas panglong dan gudang botot yang kedapatan menampung hasil kejahatan seperti “rayap besi” dan “rayap kayu”. Polrestabes Medan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan langkah hukum terhadap penadah barang curian.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan bahwa barang yang dijualnya adalah barang legal, maka akan kami tindak,” tegas Calvijn, Sabtu (18/10/2025).
Calvijn memaparkan bahwa Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dalam berbagai bentuk, mulai dari aksi begal, rayap besi, rayap kayu, hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan.
“Untuk kasus begal ada 4 kasus dengan 6 tersangka. Rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk kasus narkoba (pompa sabu) ada 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku begal biasanya menggunakan tiga modus utama. Pertama, modus ancaman atau intimidasi terhadap korban. Kedua, modus perampasan langsung barang berharga milik korban. Dan ketiga, modus kekerasan, di mana pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban.
Selain itu, Calvijn juga menyoroti keterkaitan peredaran narkoba jenis sabu paket hemat dengan aksi kejahatan jalanan. “Para pelaku kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu sebelum beraksi. Ini yang membuat mereka berani dan nekat,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa maraknya kejahatan rayap besi dipicu oleh adanya rantai suplai dan permintaan (supply and demand). Barang hasil curian dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram kepada penadah, umumnya gudang botot dan panglong yang beroperasi pada malam hari hingga subuh.
“Dari hasil survei kami, sudah ada dua lokasi gudang botot dan panglong yang diperiksa. Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan,” tandas Calvijn.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar para pengusaha panglong dan gudang botot menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.“Kami mengingatkan agar panglong dan gudang botot memanfaatkan usahanya untuk menjual barang-barang yang legal, bukan menampung hasil curian,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota, serta menutup celah peredaran barang curian di masyarakat.
(Tim doreng45.com)










