Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Pencuri Emas Rp80 Juta dalam Operasi Cepat

KOTA BIMA, doreng45.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H., di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Iwan Kurniawan, S.I.K., S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial RP alias AB (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Selain itu, dua orang terduga penadah masing-masing adalah SU (48), warga Kelurahan Paruga, dan SO (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Ketiganya berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan korban masuk ke Polres Bima Kota,” ujar AKP Iwan Kurniawan.

Korban dalam kasus ini adalah Yulianti (38), seorang pegawai honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah sekitar pukul 07.15 WITA untuk mengantar anaknya ke sekolah. Ia baru kembali ke rumah sekitar 18.00 WITA, dan mendapati kondisi kamarnya berantakan.

“Lemari tempat menyimpan brankas telah dirusak. Brankas yang berisi perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp10 juta telah hilang,” papar AKP Dwi, anggota tim penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku utama RP alias AB. Dari hasil pengembangan, tim juga menemukan identitas dua penadah hasil curian tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WITA, tim bergerak ke Kelurahan Paruga dan berhasil menangkap SU. Dalam pemeriksaan, SU mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian itu ke Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali.

Penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang seharga Rp17 juta, sementara penjualan kedua berupa sepasang gelang dan satu cincin senilai Rp14 juta. Dari transaksi tersebut, SU meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian mendatangi Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko. Ia mengakui telah menerima emas hasil curian tersebut dari SU.

Ketiga terduga pelaku — RP, SU, dan SO — kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian tim dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau warga Kota Bima agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan. Laporkan segera jika ada aktivitas yang tidak wajar di lingkungan Anda,” ujarnya menambahkan. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *