Polsek Madapangga Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Mpuri dalam Waktu Singkat

Bima, doreng45.com – Dalam waktu kurang dari satu jam, Polsek Madapangga berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., bersama personel Polres Bima Polda NTB. Terduga pelaku berinisial Sukardin (42) diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Abdollah (65), yang merupakan sesama warga Desa Mpuri.

banner 336x280
Kondisi korban penganiayaan, Abdullah (65), warga Desa Mpuri, saat mendapat perawatan intensif di RSUD Bima akibat luka serius yang dideritanya.

“Kasus penganiayaan ini terjadi saat keduanya menghadiri acara musyawarah keluarga atau ‘Mbolo Kampo’ dalam rangka pernikahan salah satu warga. Saat itu korban bercanda dengan mencolek bagian sensitif pelaku, hingga pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan benda tumpul serta membantingnya hingga tergeletak di jalan,” jelas IPDA Mujahidin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum medis dari Puskesmas Madapangga, korban mengalami luka robek di dagu, gigi rontok, gusi rusak, serta luka di bagian kepala.

“Melihat luka korban yang cukup parah, personel Polsek Madapangga segera mengevakuasi korban ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek.

IPDA Mujahidin menambahkan, setelah menerima laporan dan tiba di lokasi, pihaknya membagi tim menjadi dua. Tim pertama mengantar korban ke fasilitas kesehatan, sementara tim kedua melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya dalam waktu sekitar 10 menit, tepat pukul 21.10 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) NTB, Evin Hidayat, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Kapolsek Madapangga beserta jajaran dalam mengamankan pelaku dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

“Saya mengapresiasi respons cepat Polsek Madapangga yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat, sehingga situasi tetap aman dan terkendali,” kata Evin Hidayat.

Ia juga mengimbau kepada pihak keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Sukardin kini ditahan di Rutan Polres Bima dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *