Ledakan Amarah MR Siregar ke Media: LSM GEMPUR Kecam Keras, Desak Pencopotan Jabatan

Deli Serdang, doreng45.com – Ketua Umum LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras tindakan dan pernyataan MR Siregar yang ditujukan kepada pemimpin redaksi sebuah media terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan pers di Jibi Kopi, Jl. H.M. Said, Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Bagus menilai bahwa pemberitaan yang disampaikan media adalah kritik konstruktif untuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pertanian.

banner 336x280

“Saya telah membaca berita tersebut. Menurut saya, itu adalah kritik konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan dinas pertanian. Tidak ada serangan terhadap individu atau institusi mana pun,” jelas Bagus Abdul Halim, SE.

Bagus menambahkan, seorang ASN yang menolak menerima kritik dan berbicara kasar saat dikonfirmasi bisa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama terkait kewajiban ASN untuk bersikap hormat, sopan, dan menjaga etika.

Lebih jauh, tindakan MR Siregar diduga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena dinilai melecehkan profesi jurnalis, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan Arogansi dan Pelanggaran Etika ASN

Menurut Bagus, sikap arogan MR Siregar dipertontonkan lantaran merasa dekat dengan Bupati Deli Serdang. Ia menduga ada kolusi antara MR dengan Bupati sehingga MR berani melontarkan kata-kata tidak pantas kepada wartawan ketika dikritik.

Bagus juga menilai kebijakan rotasi pegawai dan aturan yang dibuat MR Siregar di Dinas Pertanian Deli Serdang kerap menimbulkan keresahan di kalangan pegawai serta menghambat program ketahanan pangan nasional.

“Seorang pejabat harus siap mengayomi dan diayomi, bukan malah arogan dan menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Bagus.

Desakan untuk Memberhentikan MR Siregar

Bagus Abdul Halim mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar segera mengambil langkah tegas mencopot MR Siregar dari jabatannya di Dinas Pertanian.

Pernyataan MR yang dinilai melukai hati organisasi pers dan masyarakat, menurut Bagus, bisa menciptakan iklim tidak kondusif di Kabupaten Deli Serdang.

“Bupati harus segera bertindak tegas agar dugaan keberpihakan terhadap MR tidak terus berkembang di masyarakat,” ujar Bagus.

Ia juga meminta Inspektorat segera memanggil MR dan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Jangan ada diskriminasi dalam memproses ASN yang melanggar, apalagi jika sudah merugikan profesi jurnalis. Ini menyangkut citra Bupati Deli Serdang di mata masyarakat,” tegas Bagus. (HD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *