Sumatra Utara, doreng45.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeksekusi sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN 1 Regional 1 yang dikuasai secara tidak sah di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025).
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan amar putusan Mahkamah Agung oleh tim panitera. Dalam putusannya, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Marolop Simbolon, sekaligus menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut adalah aset sah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Selain itu, Marolop juga diwajibkan membayar biaya perkara atas pengajuan PK tersebut.
Berdasarkan keterangan, lahan tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas yang dihuni almarhum Abdul Hadi Nasution semasa menjabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat pada 1983, rumah dinas itu tidak dikembalikan kepada PTPN II. Sebaliknya, bangunan depan dan belakang rumah disewakan kepada pihak lain. Usai wafatnya Haluddin Nasution, anak Abdul Hadi, penguasaan lahan beralih ke Marolop Simbolon yang diketahui bukan ahli waris, melainkan penasihat hukum keluarga.
Situasi kian pelik ketika dua perempuan yang mengaku istri Marolop, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar, terlibat perseteruan soal klaim hak atas lahan tersebut.
“Kami bersyukur akhirnya ada kepastian hukum bahwa lahan ini milik PTPN. Kami sudah lama resah dengan pertikaian antara kedua wanita itu. Tidak ada kenyamanan selama ini,” ujar Andi Maulana Harahap, warga setempat.
Senada, Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan, menyebut Marolop sejak awal tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Dia hanya penasihat hukum almarhum Abdul Hadi dan anaknya. Tapi kemudian malah seolah-olah jadi pemilik. Anehnya, justru sekarang jadi rebutan antara dua istrinya,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan melalui putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan lahan dan memasang pagar pembatas. Proses berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, eksekusi dan pembersihan berlangsung lancar dan tertib. Kami bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat ditemui di lokasi. (Tim)