Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

Medan, doreng45.com – Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR yang diduga menggunakan modus operandi melalui Koperasi Soko Jati. Edison menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang harus ditindak tegas oleh negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” tegas Edison, Sabtu malam (14/6/2025).

banner 336x280

Menurut Edison, praktik perambahan hutan tersebut merupakan hasil dari pembiaran sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat, demi menyamarkan kejahatan ekologis yang mereka lakukan.

Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK

Menindaklanjuti temuan ini, SIP menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polri. Laporan yang akan diajukan mencakup:

  • Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati.

  • Audit keuangan dan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat.

  • Tuntutan pidana dan perdata sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009.

  • Pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, serta pemulihan ekologis kawasan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Edison.

HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan

Edison menegaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) tidak membebaskan pemegang izin dari tanggung jawab lingkungan. Pemilik HGU tetap wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, serta melaporkan dampak lingkungannya secara berkala.

Jika operasional HGU dilakukan tanpa izin lingkungan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih jauh, pelanggaran berat dapat dikenakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Rekomendasi SIP: Cabut HGU dan Tempuh Jalur Hukum

SIP mendorong negara mengambil langkah tegas, antara lain:

  1. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN.

  2. Laporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti ada gratifikasi.

  3. Gugatan ke PTUN terhadap izin yang dinilai cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Desak RDP DPRD Riau

SIP juga mendesak DPRD Provinsi Riau agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah serta potensi praktik kongkalikong yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. “Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Edison. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *