Medan, Doreng45.com – Sidang perkara dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar di Medan. Dalam sidang tersebut, Fani Sitanggang yang merupakan saksi sekaligus karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, memberikan kesaksian mengejutkan.
Fani mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga antara Tiromsi dan korban kerap diwarnai pertengkaran. Ia menyebut, terdakwa sering memarahi korban bahkan pernah hanya memberikan nasi putih saja untuk makan suaminya.
“Terdakwa sering memarahi korban. Mereka sering terlibat cekcok. Bahkan pernah saya lihat, korban hanya diberi makan nasi putih,” tutur Fani di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa. Menanggapi sanggahan itu, pengacara pihak korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa membantah adalah hak terdakwa, tetapi harus dibuktikan melalui kesaksian lain.
“Memang sejauh ini terdakwa belum pernah mengakui adanya pertengkaran dengan korban. Tapi dari beberapa saksi yang sudah hadir, semuanya menyatakan mereka sering cekcok. Kalau dia mau membantah, silakan buktikan dengan menghadirkan saksi lain,” tegas Ojahan Sinurat.
Rangkaian Kejadian di Hari Meninggalnya Korban
Dalam kesaksiannya, Fani juga menjelaskan aktivitas yang dilakukannya pada hari kejadian. Ia datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WIB dan diminta membeli air galon oleh terdakwa. Sekitar pukul 09.00 WIB, sopir pribadi terdakwa, Gripa Sihotang, tiba di kantor.
“Saat saya tanya, ‘Disuruh ibu datang ya, Pak?’ dia menjawab ya. Tapi ketika saya kembali sekitar pukul 09.30 WIB, dia sudah tidak ada lagi,” terang Fani.
Ia juga menyebut bahwa korban masih terlihat mondar-mandir di dapur saat dirinya mengganti galon. Kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, Fani diminta memperbaiki resleting celana terdakwa. Namun ketika ia kembali, pintu kantor sudah tertutup dan dililit rantai.
Setelah itu, Fani diminta mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan. Namun, pihak kampus tidak mengetahui soal sertifikat tersebut. Saat hendak menghubungi terdakwa, justru Tiromsi lebih dulu menelepon dan menyuruhnya segera kembali ke kantor.
“Waktu saya sampai, kantor sudah sepi. Saya diberitahu kalau korban dibawa ke rumah sakit karena kecelakaan. Tapi saya sempat tanya ke pemilik grosir dekat rumah korban, dan mereka tidak tahu soal kecelakaan apa pun,” lanjut Fani.
Beberapa saat kemudian, seseorang bernama Jeremiah datang ke kantor atas perintah terdakwa. Ia membantu Fani membereskan rumah sebelum jenazah korban tiba. Karena hingga pukul 18.00 WIB jenazah belum juga datang, Fani memutuskan pulang.
Keterangan Saksi Lain
Dalam persidangan, dua saksi dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar, juga memberikan keterangan. Keduanya mengaku ikut bersama terdakwa dan sopir Gripa Sihotang dalam kunjungan meninjau lahan pertanian di Paribuntoba. Menurut mereka, tidak ada hal mencurigakan yang diperlihatkan terdakwa selama kegiatan tersebut. (Tim)