Medan, doreng45.com – Keterangan empat saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir, yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri, Tiromsi Sitanggang—seorang oknum dosen—mulai menguak fakta baru yang memperjelas kronologi kejadian.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa saat kejadian terdapat suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Salah seorang saksi bernama Nike, yang bekerja sebagai pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, mengungkapkan bahwa hubungan antara Tiromsi dan korban tidak harmonis dan kerap diwarnai cekcok.
“Dalam dakwaan sebelumnya sudah disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak baik. Hari ini, hal itu dibuktikan oleh keterangan saksi Nike. Bahkan menurutnya, korban sering diberi makan nasi basi, dan dipanggil dengan sebutan ‘predator’,” ungkap kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) di Medan.
Ojahan juga menilai terdakwa tidak fokus pada substansi perkara saat meminta Majelis Hakim untuk menahan saksi Surya Bakti alias Ucok, yang menurutnya memberikan keterangan tidak benar. “Permintaan itu jelas tidak berdasar. Kalau keberatan, terdakwa bisa menghadirkan saksi meringankan di persidangan, bukan malah minta saksi ditahan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi seorang saksi untuk menolong ketika mendengar suara rintihan, namun kesaksiannya tetap memiliki nilai penting.
Saksi Ucok dalam keterangannya menyebut bahwa ia empat kali mendengar suara rintihan minta tolong. Pada kesempatan keempat, suara jeritan terdengar jelas dan diiringi bisik-bisik, yang diyakini berasal dari korban. “Saya bisa memastikan itu suara korban, karena setiap tiga hari sekali korban biasa datang ke belakang tempat saya bekerja,” jelasnya.
Saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent Medan, juga memberikan keterangan mencurigakan terkait dugaan kecelakaan. Ia menyampaikan bahwa saat korban diantar ke rumah sakit, ia meragukan adanya kecelakaan karena tidak ditemukan bekas pasir atau luka khas akibat jatuh di jalan. Ia bahkan menghubungi pihak kepolisian untuk mengecek lokasi kejadian. “Menurut keterangan personel Lantas Polsek Helvetia yang turun ke lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di tempat yang dimaksud,” katanya.
Menutup keterangannya, Ojahan Sinurat berharap agar susunan Majelis Hakim tidak berubah hingga perkara ini selesai. “Jika ada pergantian hakim, bisa mengganggu konsistensi dan jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Ini perkara serius dan menyita perhatian publik,” pungkasnya. (Tim)