BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Catat 75.000 Peserta Aktif

Lumajang, doreng45.com – Sebanyak 75.000 tenaga kerja di Kabupaten Lumajang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 55.000 peserta merupakan tenaga formal, 10.000 tenaga non-formal, dan 10.000 lainnya berasal dari tenaga kerja jasa konstruksi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Anif Mubasyir, dalam wawancara dengan doreng45.com menjelaskan bahwa sebelum menjadi lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan awalnya berbentuk yayasan, kemudian berubah menjadi PT (Persero) dan pada tahun 2014 resmi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

banner 336x280

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan lima program utama perlindungan bagi pekerja,” ujar Anif.

Adapun lima program jaminan tersebut meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – program baru

BPJS Ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur bahwa kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.

“Bagi pekerja informal seperti pedagang pasar, tukang ojek, petani, nelayan, dan pekebun, mereka dapat mendaftar secara mandiri dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Iuran ini sudah mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Anif.

Pekerja informal juga memiliki pilihan untuk mengikuti tiga jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penagihan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Dana yang dihimpun dari iuran ini bersifat gotong royong dan dikelola secara transparan agar manfaatnya dapat kembali kepada pekerja secara optimal,” tambah Anif.

Salah satu manfaat utama dari program ini adalah Jaminan Kematian. Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali dari upah terakhir yang diterima peserta.

Menanggapi isu pemberhentian tenaga honorer di Dinas Pendidikan, Anif menyarankan agar mereka yang dirumahkan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Jika mereka bekerja di tempat baru, pemberi kerja wajib mendaftarkan mereka kembali dalam program BPJS.

“Kami berharap seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perlindungan sosial sesuai amanat undang-undang melalui kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” pungkasnya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *