doreng45.com – Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan oleh Ir. Soegiharto Santoso, SH, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., serta beberapa pejabat MA lainnya pada 9 Desember 2024, kali ini Soegiharto kembali mengirimkan surat kedua kepada pejabat yang sama.
Soegiharto, yang juga dikenal sebagai wartawan dan advokat, selama bertahun-tahun terus berupaya menuntut keadilan atas tindakan kriminalisasi dan penghinaan yang dialaminya. Namun, hingga kini perjuangannya belum sepenuhnya membuahkan hasil.
Surat kedua ini fokus pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI. Putusan tersebut, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan Ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., dan dua anggota lainnya, Sugeng Riyono, SH., MHum., serta H. Andi Cakra Alam, SH., MH., dinilai Hoky, sapaan akrab Soegiharto, mencederai rasa keadilan. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu hanya 28 hari, meskipun proses pembuktian di PN Jakpus berlangsung selama 7 bulan.
Kejanggalan Putusan Pengadilan
Hoky mengungkapkan bahwa di PN Jakpus, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan saksi yang meringankan, sedangkan pihaknya menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan. Putusan PN Jakpus yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa justru dibatalkan oleh PT DKI Jakarta.
“Saya tegaskan bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Saya pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, lalu dihina di media sosial. Para hakim belum pernah merasakan apa yang saya alami,” ujar Hoky saat diwawancarai di Gedung MA RI pada Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, 27 Desember 2024.
Hoky juga menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum di MA. Berkas perkara dari Pengadilan Pengaju yang telah diterima Kepaniteraan MA sejak 11 Oktober 2024 hingga kini belum mendapatkan nomor perkara kasasi, meskipun sudah hampir tiga bulan berlalu.
Perkara Perdata APKOMINDO
Selain perkara penghinaan terhadap dirinya, Hoky juga menyuarakan kejanggalan dalam perkara perdata APKOMINDO yang telah berlangsung lebih dari 11 tahun. Gugatan Dewan Pembina Asosiasi (DPA) APKOMINDO No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di PN Jakarta Timur telah diputus sejak 2015, namun kasasi atas perkara ini masih tertunda meski telah didaftarkan pada 2020.
Dalam keterangannya, Hoky menilai bahwa jabatan Dewan Pembina Asosiasi tidak diakui dalam struktur organisasi APKOMINDO, sehingga gugatan tersebut seharusnya tidak memiliki landasan hukum. Ia berharap kasasi yang diajukan DPA APKOMINDO ditolak oleh MA.
Dukungan dari Rekan Wartawan
Pada Refleksi Akhir Tahun MA, Hoky berkesempatan bertanya langsung kepada Ketua MA terkait perlindungan hukum yang ia mohonkan. Ia juga mengapresiasi dukungan para wartawan yang setia memberitakan perjuangannya.
Ferdinand L. Tobing, wartawan senior yang turut mendampinginya, menyatakan keyakinannya bahwa Hoky akan memperoleh keadilan. “Gusti Allah ora sare. Kebenaran akan selalu menang, dan segala sesuatu ada waktunya,” ujar Ferdinand.
Perjuangan Hoky terus menjadi sorotan, termasuk dalam berita bertema “8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA” yang telah tayang di lebih dari 125 media online. (HGM)













