Dinas PUPR Pemprov Sumut Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

MEDAN, doreng45.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.388.574.415,18 terkait pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Proses pengembalian ini selesai pada Juli 2024, mengikuti instruksi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.

Menurut laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 tentang APBD 2023, ditemukan kekurangan volume dan mutu pada tiga proyek pemeliharaan jalan dan jembatan. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada tiga perusahaan pelaksana proyek, yakni PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81), dan PT. AR (Rp271.426.736,89).

banner 336x280

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, menjelaskan bahwa pengembalian dana ke kas daerah dimulai sejak Juni 2024 dan selesai pada Juli 2024. “Pengembalian kelebihan bayar ini dilakukan sesuai dengan instruksi BPK RI. Semuanya sudah tuntas pada bulan Juli,” ujar Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).

Secara rinci, pengembalian dari PT. SPA dilakukan pada 13 Juni 2024, disusul oleh PT. JO pada 26 Juni 2024, dan PT. AR pada 17 Juli 2024. Total dana yang dikembalikan Dinas PUPR ke kas daerah untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1.500.472.031, termasuk pengembalian awal sebesar Rp111.897.616,47.

“Total kelebihan pembayaran Rp1.500.472.031 sudah kami kembalikan ke kas daerah. Kami berkomitmen mengikuti arahan BPK RI untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegas Mulyono.

Laporan ini menjadi bukti langkah Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti temuan audit, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan infrastruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *