Nikah Siri Antara Legitimasi Agama dan Kerentanan Perempuan

Lumajang, doreng45.com – Nikah siri adalah fenomena yang sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat, terutama di kalangan tradisional. Meski sah menurut agama, praktik ini kerap menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi perempuan. Karena tidak tercatat secara resmi oleh negara, nikah siri membuat perempuan rentan menghadapi tantangan terkait hak hukum, sosial, dan ekonomi. Apa yang terlihat sebagai pilihan praktis ini, justru menyimpan berbagai risiko yang dapat merugikan perempuan. Lantas, apa saja dampak yang ditimbulkan nikah siri terhadap perempuan? Simak ulasan berikut untuk memahami dampak-dampak tersebut pada berbagai aspek kehidupan mereka.

Nikah siri, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, memiliki beberapa dampak yang signifikan bagi perempuan, di antaranya:

banner 336x280
  1. Tidak Memiliki Perlindungan Hukum
    Karena nikah siri tidak diakui negara, perempuan yang menikah secara siri tidak memiliki status hukum yang jelas. Jika terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau permasalahan lainnya, perempuan akan kesulitan memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya secara legal.
  2. Keterbatasan Hak Ekonomi dan Warisan
    Perempuan yang terlibat dalam nikah siri sering tidak memiliki hak atas harta bersama, nafkah, maupun warisan dari suaminya karena pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi. Ini bisa memperburuk kondisi ekonomi perempuan, terutama jika terjadi perceraian.
  3. Hak Anak yang Terbatas
    Anak yang lahir dari pernikahan siri sering menghadapi masalah terkait pengakuan status hukum, seperti hak waris dan akta kelahiran. Perempuan mungkin kesulitan dalam mengurus dokumen hukum anaknya, yang dapat berdampak pada masa depan anak tersebut.
  4. Stigma Sosial
    Masyarakat sering kali memberikan stigma negatif kepada perempuan yang menjalani nikah siri. Hal ini dapat berdampak pada reputasi dan penerimaan sosial mereka, terutama dalam lingkungan yang lebih mengutamakan pernikahan resmi sebagai standar.
  5. Ketidakpastian Status
    Perempuan dalam pernikahan siri berada dalam posisi yang rentan karena status pernikahan yang tidak diakui secara hukum. Suami bisa lebih mudah melakukan poligami atau meninggalkan perempuan tanpa konsekuensi hukum.

Penutup
Dampak-dampak tersebut menyoroti betapa rentannya posisi perempuan dalam pernikahan siri dibandingkan dengan pernikahan yang diakui secara sah oleh negara. Meskipun sah menurut agama, nikah siri membawa berbagai risiko yang merugikan perempuan, terutama dalam hal perlindungan hukum, hak ekonomi, dan status sosial. Oleh karena itu, penting untuk mendorong pernikahan yang diakui secara hukum agar perempuan dapat memperoleh hak dan perlindungan yang layak.

Oleh: Dr. Abdul Wadud Nafis, LC., MEI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *